Dewan Pengupahan Nasional Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Pemberian THR

- 26 April 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

WARTA PONTIANAK - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menegaskan bahwa pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Pengusaha yang benar itu pengusaha yang taat kepada regulasi, taat kepada aturan yang ada. Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji dalam diskusi daring FMB 9 di Jakarta, Senin 26 April 2021, dilansir dari Antara.

Adi yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini mengatakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Sehingga, tidak ada alasan untuk tak membayarkan THR.

Baca Juga: Kabar Baik, THR PNS akan Dibayar Penuh tanpa Pemotongan 

“RegulasI harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Yang penting juga sudah dikomunikasikan dengna kami dengan informasi yang cukup jelas. Saya kira pendekatan yang disampaikan Menaker sudah tepat, bagi pengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak dibayarkan,”ujar Adi.

Ia juga menyampaikan pada prinsipnya seluruh pengusaha sepakat bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk memacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

Ia meminta agar perusahaan mengedepankan dialog dengan para pekerja guna menemukan solusi yang ideal mengenai pembayaran THR.

“Bagi yang tidak mampu membayar tepat waktu sebaiknya kedepankan dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakatan bersama,” ujar Adi.

Baca Juga: Telat Bayar THR, Ini Sanksi yang Diberikan ke Pengusaha

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x