Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Kembali Ditangkap KKP di Perairan Natuna Utara

- 28 April 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi Kapal ikan asing yang kepergok mencuri ikan di laut Indonesia
Ilustrasi Kapal ikan asing yang kepergok mencuri ikan di laut Indonesia /antara/

WARTA PONTIANAK - Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna Utara kembali ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Kapal Ikan Berbendera Malaysia Disergap KKP, 2 Warga Jiran dan 3 WNI Ikut Diamankan

"Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini, kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah”, ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Diungkapkannya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan kapal ikan asing ilegal tersebut. Sirene peringatan yang berdengung membelah lautan dan berondongan peluru yang ditembakkan ke udara oleh awak kapal pengawas perikanan KKP tak juga dihiraukan oleh kapal pencuri ikan tersebut.

Meskipun berupaya dengan segala cara, pada akhirnya Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP mampu melumpuhkan kapal pencuri ikan tersebut.

Baca Juga: 5 Kapal Nelayan Berbendera Vietnam Diamankan KKP saat Curi Cumi di Laut Natuna Utara

Kemudian, kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut dibawa ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Pung Nugroho memuji daya juang awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para pencuri ikan tersebut bebas begitu saja meninggalkan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Capaian USAID dan KKP selama 5 Tahun Kerja Sama dalam Proyek SEA Lampaui Target

Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pencuri ikan tersebut. "Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga," tegasnya.

Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing, KKP juga menertibkan satu kapal ikan Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711, yaitu di kawasan Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya.

Baca Juga: KKP Dwikora Pontianak Tegaskan Penumpang Demam Tak Bisa Diberangkatkan

Hingga saat ini, KKP telah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah