Tegas, PT KAI akan Denda Rp15 Juta ke Warga yang Ngabuburit di Rel Kereta Api

- 29 April 2021, 08:00 WIB
KAI akan Denda Rp15 Juta ke Warga yang Ngabuburit di Rel Kereta Api
KAI akan Denda Rp15 Juta ke Warga yang Ngabuburit di Rel Kereta Api /Pixabay.com/Michael Gaida

WARTA PONTIANAK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan denda sebesar Rp15 juta kepada warga menghabiskan waktu jelang berbuka puasa atau ngabuburit di sepanjang rel kereta. 

Baca Juga: Bagi Guru dan Tenaga Medis yang Mau Dapat Tiket Gratis Kereta Api, Begini Syarat dan Caranya?

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan resminya, Rabu 28 April 2021.

Pelarangan ini didasari dengan bahaya yang akan timbul bagi masyarakat dan juga operasional perjalanan kereta api yang dapat terganggu. Sementara itu, untuk denda yang diterapkan merujuk kepada UU Nomor 23 tahun 2007 terkait Perkeretaapian.

"Nantinya untuk masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta,” tegasnya.

Baca Juga: Munarman Ditangkap, Aziz Yanuar: Rizieq Shihab Sudah Tahu Kasusnya

Lebih lanjut Joni menerangkan, pelarangan tersebut diterbitkan karena berbagai alasan. Pertama, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur kereta api. Kemudian, tak jarang juga aksi tersebut menimbulkan kerumunan hingga memicu kecelakaan.

"Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok,” lanjutnya.

Baca Juga: Mobilisasi Daging Sapi Lokal Dilakukan Pemerintah Untuk Kebutuhan Jelang Idul Fitri 2021

Menurutnya, dari data yang dicatat KAI, bermain di sepanjang rel kereta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah