TNI Polri Siap Amakan Kegiatan Masyarakat dan Lakukan Pengejaran KKB Papua

- 1 Mei 2021, 15:21 WIB
Satgas TNI Polri melawan KKB
Satgas TNI Polri melawan KKB /Foto: Instagram @puspentni/Facebook The TPNPB News/

Baca Juga: 5 Anggota KKB Tewas dan 1 Anggota Brimob Gugur, Dalam Baku Tembak di Ilaga Papua

Kedua, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Kategori tersebuti dalam UU TNI disebut sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

“Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil,” katanya.

Kategori ketiga, tambahnya, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Tertembak Mati oleh KKB, Anggota DPR Ingatkan Jokowi

Hikmahanto mengatakan inti dari Pasal 6, UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.

“Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut, dalam hal ini pemerintah,” ucapnya.

Hikmahanto menambahkan berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah