Bambang Soesatyo: Negara tidak Boleh Tunduk pada Pemberontak dan Teroris di Papua

- 3 Mei 2021, 07:00 WIB
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo /Instagram/@bambang.soesatyo/

WARTA PONTIANAK - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo secara tegas menyatakan jika negara Indonesia tidak boleh tunduk terhadap pemberontak atau saparatis.

Baca Juga: Polri Siapkan Densus 88 Antiteror untuk 'Melumat' Kelompok Teroris di Papua

Pria yang kerap disapa Bamsoet ini membahas secara terinci mengenai saparatis atau pemberontakan yang terjadi di Papua, dan hal ini baginya merupakan Kejahatan yang terorganisasi.

"Penegakkan Hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) yang ditandatangani 149 Negara pada tahun 2000 di Palermo, Italia. Kasus yang terjadi di Papua, seperti pembunuhan terhadap dua Guru sekolah, pemerkosaan terhadap warga Papua, dan pembunuhan terhadap seorang Perwira Tinggi Kepala BIN Papua, merupakan kasus serius (serious crime) yang dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC)," sambungnya pada caption Instagram pada 2 Mei 2021.

Baca Juga: 3 Kategori Penggunaan Kekerasan di Papua, Prof Hikmahanto Juwana: Penerapan UU Terorisme Untuk KKB Sudah Tepat

Sementara itu, Bamsoet memaparkan empat poin yang dimana hal tersebut merupakan bukti pendukung yang didasari Konvensi PBB melawan TOC.

"Kalau kita mendasarkan kepada UNCATOC (Konvensi PBB melawan TOC) sebagaimana diratifikasi oleh Indonesia menjadi UU No 5 Tahun 2009, maka ada empat poin bukti pendukung," tandasnya.

Adapun empat poin tersebut ialah sebagai berikut.

 

  1. Sudah ada temuan dua kasus pasokan senpi ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh pelaku (sindikat).

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x