Akhirnya KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak

- 5 Mei 2021, 07:30 WIB
Akhirnya KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak
Akhirnya KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak /Twitter KPK/

WARTA PONTIANAK - Enam orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Koleh omisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tak Lolos Tes Kebangsaan, Novel Baswedan: Ada Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas dari KPK

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa.

Keenam tersangka tersebut di antaranya Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Kedua, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka berikutnya adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak.

Keempat Aulia Imran Maghribi (AIM), selaku Konsultan Pajak, kelima Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.

Baca Juga: KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Untuk APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan untuk RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu, KPK Geledah Kerja dan Rumah Azis Syamsuddin

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x