Tak Lolos Tes Kebangsaan, Novel Baswedan: Ada Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas dari KPK

- 4 Mei 2021, 18:30 WIB
Tak Lolos Tes Kebangsaan, Novel Baswedan: Ada Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas dari KPK
Tak Lolos Tes Kebangsaan, Novel Baswedan: Ada Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas dari KPK /Antara/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar tes wawasan kebangsaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), namun dalam tes itu banyak pegawai KPK yang tidak lolos, termasuk penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca Juga: Soal Cuitan Novel Baswedan, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek Dong Pak Polisinya

Novel Baswedan mengakui sudah mendengar informasi jika dirinya dan puluhan pegawa lainnya tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan tersebut.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Terkait dengan hal tersebut, dia menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Diinformasikan bahwa KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga: Innalillahi, Novel Baswedan: Ini Bukan Hal yang Sepele Lho

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 April 2021 lalu.

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Novel Baswedan akan Diserang dengan 'Menjual' Isu Taliban di KPK

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x