Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 12 Mei 2021, 07:28 WIB
Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati
Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 310 kilogram pada Sabtu 8 Mei 2021.

Baca Juga: Pasca Penangkapan Pelanggar Lalu Lintas Membawa Sabu, Satlantas Usulkan Anggota Dapat Reward

Sabu tersebut diketahui berasal dari dua orang tersangka yang masuk dalam jaringan internasional Timur Tengah.

"Kedua tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian setelah diikuti ini yang mengejutkan, karena saat digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis sebanyak 310 kilogram," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Hotel N1, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Polres Aceh Bekuk Oknum PNS Dishub DKI Jakarta karena Miliki Sabu

Menurutnya, barang haram itu diduga dikendalikan antar negara dari Timur Tengah, diduga dari Iran dan sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di wilayah Indonesia," sambungnya.

Fadil menuturkan pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya terus berkoordinasi untuk mendalami kasus ini. Sebab, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di tingkat Polres.

"Ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres yang terbesar," imbuh Fadil.

Baca Juga: Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Sebuah Kos di Tebas

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x