Tiga Pengibar Bendera RMS di Maluku Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

- 16 Mei 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol
Ilustrasi penangkapan, borgol /Pixabay/Klaushausmann/

WARTA PONTIANAK - Tiga orang pelaku pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan sebagao tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.

Baca Juga: Kunjungi Maluku, Gus Yaqut: Kerukunan Antarumat Beragama Patut Diapresiasi

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia di Ambon pada Minggu 17 Mei 2021.

Para pelaku yang telah digiring ke Mapolresta Pulau Ambon juga sudah ditahan dan polisi menjerat mereka melanggar Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Menurut dia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua.

Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura pada 15 Mei  2021.

Baca Juga: Sakti Wahyu: Maluku Disiapkan Jadi Lumbung Ikan Nasional

"Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," ujar Leatemia.

Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohoh mangga dekat sebuah rumah warga bernama A. Manuputty.

Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing ini dikibarkan pada Sabtu (15/5) dinihari sekitar pukul 02.30 WIT dan akhirnya diturunkan setengah jam kemudian.

Baca Juga: LaNyalla Nilai Talenta Sepakbola Pemuda Maluku Perlu Terus Digenjot Maksimal

Pagi harinya Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT dan pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka.***
 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah