Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Dipecat Gara-gara Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

- 16 Mei 2021, 13:30 WIB
Menteri Bumn Erick Thohir
Menteri Bumn Erick Thohir //Instagram.com/@ErickThohir

WARTA PONTIANAK - Buntut kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Baca Juga: 5 Pegawai Kimia Farma yang Gunakan Alat Antigen Daur Ulang Dipecat

Erick menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah tegas mesti diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan resminya pada Minggu 16 Mei 2021.

Seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

Baca Juga: Kimia Farma Bakal Tindak Tegas Oknum yang Gunakan Alat Antigen Daur Ulang

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya,  kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.

Erick pun menjelaskan bahwa ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

Baca Juga: Kimia Farma Dukung Polisi Tuntaskan Kasus Pegawainya yang Gunakan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujar Erick.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x