"Semua hasil test urine nya dari RZ dan pengedar ini positif amphetamine," tutur Yusri.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Raffi kini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun, sedangkan dua pemasoknya diancam 20 tahun penjara.***