Viral Video Pengendara Motor yang Melaju di Tol JORR Bintaro, Polisi: Sedang Kita Cari

- 20 Mei 2021, 13:16 WIB
Viral Video Pengendara Motor yang Melaju di Tol JORR Bintaro, Polisi: Sedang Kita Cari
Viral Video Pengendara Motor yang Melaju di Tol JORR Bintaro, Polisi: Sedang Kita Cari /Tangkap Layar/

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x