Bappebti Blokir 117 Situs Web dan 137 Domain Perdagangan Berjangka yang Tak Berizin

- 20 Mei 2021, 13:09 WIB
Bappebti Blokir 117 Situs Web Perdagangan Berjangka yang Tak Berizin
Bappebti Blokir 117 Situs Web Perdagangan Berjangka yang Tak Berizin /Tangkap layar/Instagram/@bappebti/

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain yang terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tak mempunyai perizinan dari Bappebti.

Baca Juga: 8 Pelaku Pembakaran Mapolsek Candipuro Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

Dalam pemblokiran kali ini, Bappebti juga menemukan berbagai platform yang melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading. Dari 117 domain situs yang diblokir, ada 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89.

“Kami menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet,” terang Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers resminya, Kamis 20 Mei 2021.

Berdasarkan pengawasan serta pengamatan Bappebti, berbagai situs web itu melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Masih dari keterangan Indrasari, situs-situs tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) serta menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex.

Baca Juga: Polda Metro Ringkus Pelaku Pencurian dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi

Sementara itu, anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri. Selanjutnya, robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.

Dalam kegiatan ini, para pelaku menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Untuk diketahui, SIUPPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x