8 Pelaku Pembakaran Mapolsek Candipuro Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

- 20 Mei 2021, 12:58 WIB
Kondisi Polsek Candipuro yang dibakar massa.
Kondisi Polsek Candipuro yang dibakar massa. /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak delapan orang yang diduga sebagai provokator pembakaran Maposek Candipuro, Lampung Selatan ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Mereka sebelumnya sudah diamankan pasca insiden pembakaran.

Baca Juga: Polsek candipuro Dibakar Massa, Kapolda Lampung Ingatkan Warga Jangan Mudah Terprovokasi

"Untuk statusnya (delapan orang yang diamankan) sudah tersangka," ujar Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi saat dikonfirmasi, Kamis 20 Mei 2021.

Menurut Iedwan, saat ini baru delapan orang yang dijadikan tersangka terkait peristiwa pembakaran Mapolsek Candipuro. Dia juga belum merinci secara pasti peran dari delapan orang tersangka tersebut.

"Masih yang kemarin. Nanti kalau sudah update saya kasih tahu, (karena) masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Ringkus Pelaku Pencurian dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menyesalkan aksi pembakaran Mapolsek Candipuro yang dilakukan sekelompok orang. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

"Saya ingatkan kepada masyarakat jangan merusak fasilitas negara atau fasiltas umum lainnya, serta jangan mudah terprovokasi," tutur Hendro Sugiatmo saat melakukan pertemuan dengan sejumlah kepada desa di wilayah Candipuro.

Kapolda juga menegaskan, pihaknya akan menyelidiki dan mencari oknum-oknum yang merusak fasilitas publik tersebut. Nantinya, kita akan mendalami motif para pelaku melakukan pembakaran.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Sambas Tangkap 3 Pengedar Sabu di Pemangkat

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x