Polisi Wacanakan Penindakan Bagi Pesepeda yang Keluar dari Jalur Khusus

- 1 Juni 2021, 14:55 WIB
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan /Akbar Nugroho Gumay/ ANTARA FOTO

WARTA PONTIANAK - Bersepeda merupakan salah satu kegiatan olahraga yang sedang diminati saat ini. Namun sayangnya tidak sedikit juga ditemukan para Pesepeda yang ugal-ugalan dijalan dengan tidak menggunakan jalur yang sudah dikhususkan bagi sepeda.

Baca Juga: Pelaku yang Bakar Tetangga hingga Tewas di Jakarta Berhasil Dibekuk Polisi di Banten

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji wacana sanksi sita sepeda bagi para pesepeda yang berkendara di luar jalur khusus yang sudah disediakan.

"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? cukup KTP-nya si Pesepeda atau sepedanya itu sendiri? bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Diketahui juga bahwa dasar tilang untuk pesepeda sudah tertuang pada pasal 299 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Pasutri Penyekap ABG di Ciputat Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka TPPO

Berita tentang wacana sanksi sita sepeda bagi para pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda ini juga di unggah oleh akun @viralges pada 1 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet.

"Sita bisa dijual beli oknum saat penebusan, lebih baik dipotong 3 bagian lalu didaur ulang rezeki buat kang besi," tulis akun @iyutama.

"Kalo keluar jalur sepeda karena mau nyebrang gimana?" tulis akun @dwiesar.

"Ruwet udah dikasi jalan masih ambil jalan orang, nanti keserempet mah ga terima," tulis akun @melonluo.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x