WARTA PONTIANAK - Kebijakan penyelenggaraan Haji 1442 H/2021 M resmi dibatalkan. Hal ini diungkapkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Masih Menunggu Keputusan dari Pemerintah Pusat
"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan keputusan Menteri Agama 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah Haji 2021," terang Menag, Kamis 3 Juni 2021.
Sebelumnya, Indonesia dikabarkan tidak mendapatkan kuota keberangkatan jamaah haji untuk tahun 2021. Alasannya, vaksin Sinovac yang dipakai di Indonesia secara massal belum mendapatkan izin dari Arab Saudi.
Baca Juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021, Kemenag: Sedang Disiapkan Mitigasinya
Dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan Indonesia membutuhkan diplomasi lebih lanjut dengan pemerintah Arab Saudi terkait dengan vaksinasi calon jamaah haji.
Sementara itu, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay merekomendasikan jika pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Haji tahun ini, sebaiknya dilakukan realokasi anggaran penyelenggaraan haji untuk kegiatan dan kebutuhan prioritas.
Baca Juga: Tingkat Hunian Rumah Sakit karena Covid-19 di Pontianak Meningkat
“Jika diputuskan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini, pemerintah didesak untuk merelokasi anggaran penyelenggaraan Haji kepada kegiatan dan kebutuhan prioritas,” ujar Saleh.***