Dirjen Dukcapil Ingatkan Transgender Agar Mengisi Administrasi Kependudukan dengan Jenis Kelamin Asli

- 7 Juni 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi transgender
Ilustrasi transgender /Pixabay/Gerd Altmann/

WARTA PONTIANAK - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tidak ada jenis kelamin waria atau transgender, karena sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki atau perempuan. 

Baca Juga: Heboh! Petugas PPSU Temukan Mayat Bayi dalam Saluran Air Got di Senen

Pada kolom informasi jenis kelamin bagi transgender baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya laki-laki atau perempuan.

Para transgender akan tetap didata sesuai jenis kelamin aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.

"Lihat di putusan pengadilannya," kata dia, di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

Dirjen Dukcapil kepada kaum transgender agar mengisi administrasi kependudukan tetap mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.

Baca Juga: Dukcapil Bantu Transgender untuk Dapatkan Dokumen Kependudukan, Netizen: Astaghfirullah

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata dia.

Menurut dian, KK dan KTP elektronik ituitu memiliki fungsi penting bagi masyarakat, dan data kependudukan yang ada di dalamnya tentunya harus benar dan akurat.

"Dengan memiliki KK dan KTP elektronik maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain" katanya.

Ia mengatakan setiap warga akan mendapatkan layanan yang sama dalam pendataan, perekaman, pencetakan adminduk. Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik, apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

Baca Juga: Cerita Pendiri dan Pengajar di Madrasah Khusus Transgender Ini Sangat Menyedihkan

"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP elektronik kaum disabilitas," kata dia.

Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.

Ia menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Minta Maaf dan akan Ganti Ukulele Milik Pengamen yang Dirusak Anggota Satpol PP

"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau nondiskriminatif," ujarnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah