Tiga Pasangan di Luar Nikah Terjaring Operasi Pekat di Kapuas Hulu

- 7 Juni 2021, 17:32 WIB
Razia Pekat yang dilakukan Satpol PP Kapuas Hulu bersama instansi terkait
Razia Pekat yang dilakukan Satpol PP Kapuas Hulu bersama instansi terkait /Istimewa/

WARTA PONTIANAK  - Satpol PP Kapuas Hulu bersama instansi terkait melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Sabtu, 5 Juni 2021 malam.

Baca Juga: Warga Sumpak Sengkuang Minta Wilayahnya jadi Tempat Wisata dan Kawasan Pertanian

Turun secara terpadu bersama Kodim 1206/Psb, Polres Kapuas Hulu, Yonif RK 644/Wls, Sub Denpom XII/1-6PSB, Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu, penegak Perda yang dipimpin Rupinus itu berhasil mengamankan tiga pasangan di luar nikah saat dilakukan penggerebekan.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.45 WIB ini mendatangi tiga tempat penginapan/kost. Yaitu lanting penginapan Gaharutama Uncak Kapuas, Permata Bunda dan Kontrakan Mahidin.

“Berdasarkan data yang dipegang Satpol PP Kapuas Hulu setelah melaksanakan razia, untuk di lanting penginapan Gaharutama Uncak Kapuas, petugas mengamankan alat kontrasepsi bekas pakai salah di satu kamar pengunjung. Sementara di Permata Bunda, mendapatkan administrasi perizinan yang tidak lengkap,” kata Kabid OPS Satpol PP Kapuas Hulu Edy Suhardi, Senin 7 Juni 2021.  

Baca Juga: Purnawirawan dan Warakawuri di Kapuas Hulu Divaksin Covid - 19

Sedangkan untuk di kost/kontrakan Mahidin, kata Edy, petugas berhasil menjaring tiga pasangan luar nikah, tiga bungkus magic power tissue, KTP, serta mengambil sampel rapid test antibody dengan hasil dua orang reaktif.

“Ada pun untuk pemilik penginapan-penginapan ini dilakukan pemanggilan untuk membuat pernyataan guna tidak menyalahgunakan izin serta melengkapi izin bagi yang masih tidak lengkap,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Kebakaran di Kapuas Hulu Terima Bantuan Sembako dari Persit Kodim 1206 Putussibau

Sambung Edy, untuk hari ini ada 6 orang yang membuat surat peryataan tidak mengulangi perbuatannya, termasuk 1 orang pemilk usaha dan 1 orang belum datang.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x