WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquiefed Petroleum Gas (LPG) untuk kemasan 3 kilogram bersubsidi pada tingkat pangkalan/sub penyalur hingga ke desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Baca Juga: Nelayan Kepulauan Karimata Merasa Resah dengan Aksi Bajak Laut yang Gunakan Senjata Api
Hal tersebut tertuang Dalam surat keputusan Kabupaten Kayong Utara nomor - 210/EKSDA-A/IV/2021 dan penyesuaian harga tersebut telah disepakati bersama instansi terkait.
Merespon peraturan tersebut, pangkalan yang ada di Kayong Utara pun segera melakukan penyesuaian harga, dan segera menginformasikan hal itu kepada masyarakat agar mengetahui perubahan harga tersebut.
"Saat ini kami sedang menunggu instruksi dari atas terkait peraturan baru tersebut, namun demikian kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata salah satu pemilik pangkalan di Sukadana Atep Mulyana.
Dalam surat keputasan yang ditandatangani bupati Citra Duani tersebut harga penyesuaian yang telah ditetapkan sudah termasuk PPN 10 % dan diperuntukkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Baca Juga: Angin Segar Bagi Kayong Utara, Bandara Sukadana Sejalan Dengan RPJMN 2020 – 2024
"Intinya kita mengikuti aturan yang lebih atas, jadi kalau ada penyesuaian harga kita tetap mengikuti penyesuaian harga tersebut," jelasnya.
Untuk di Kecamatan Sukadana harga HET berkisar menjadi Rp17.000 - Rp17.500, Kecamatan Simpang Hilir dimulai dari Rp18.500 - Rp23.000, Kecamatan Teluk Batang menjadi Rp19.500, dan Kecamatan Seponti dari Rp21.000- Rp23.000
Sedangkan di daerah kepulauan seperti Kecamatan Pulau Maya berubah harga berkisar antara Rp23.000 - Rp.23.500 dan di Kecamatan Kepulauan Karimata berkisar antara Rp24.000 - Rp25.000.