Sebelum Ditutup, Begini Cara Dapatkan Banpres BPUM 2021

- 9 Juni 2021, 13:30 WIB
BLT UMKM atau Banpres bpum
BLT UMKM atau Banpres bpum /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

Baca Juga: BLT Dana Desa di Enam Daerah di Sumbar Ini Belum Disalurkan, Ini Alasannya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah