7 Orang-orang Ini Tak Boleh Menerima BSU Subsidi Gaji 2021

- 14 Juni 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Kemnaker dan Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

7. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

BSU Subsidi Gaji rencananya akan ditransfer setelah Kemnaker selesai melakukan rekonsiliasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika selesai, bantuan ini akan cair pada Juni atau Juli 2021 ini ke karyawan yang namanya tertera di kemnaker.go.id.

Berikut cara cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji:

Baca Juga: Ini Alasan Kemensos Tidak Memperpanjang Bantuan Subsidi Tunai (BST) 2021

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
- Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website,

Jika kalian sudah memiliki akun, nama cara yang dilakukana adalah:

Baca Juga: Langsung Cair! Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan di Rekening Melalui Aplikasi BPJSTKU

- Login www.kemnaker.go.id
- klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Karyawan yang merasa terdaftar di kemnaker.go.id dan memenuhi syarat namun belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x