Terbongklar, Begini Modus Pinjol RP Cepat Teror Nasabahnya

- 18 Juni 2021, 07:00 WIB
Terbongklar, Begini Modus Pinjol RP Cepat Teror Nasabahnya
Terbongklar, Begini Modus Pinjol RP Cepat Teror Nasabahnya /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Aksi tindak pidana pencucian uang, penipuan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan pihak pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal bernama RP Cepat berhasil dibongkar oleh polisi.

Baca Juga: 2 WNA China Pengelola Aplikasi Pinjaman Online Diburu Polisi

Diketahui, aplikasi yang didirikan PT Southeast Century Asia tersebut telah beroperasi selama empat tahun.

“Mereka mulai dari 2018 sampai saat ini 2021 artinya kegiatan ini sudah beroperasi selama empat tahun. Modusnya, mereka menawarkan pinjaman online dengan iming-iming tertentu namun ketika telah didapatkan justru janji yang diberikan kepada pengguna ternyata tidak sesuai dan ini meresahkan masyarakat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis 17 Juni 2021.

Ramadhan mencontohkan, seorang pelapor yang meminjam uang melalui aplikasi Rp Cepat senilai Rp1,7 juta, namun hanya disetujui Rp500 ribu dan uang yang berhasil diterima hanya Rp295 ribu saja.

Baca Juga: Menteri KKP Resmi Melarang Kegiatan Ekspor Benih Lobster

Kemudian, dalam promosi dan janjinya disebutkan peminjam diberikan waktu selama 91-100 hari untuk mengembalikan dengan suku Bungan 7% namun baru 10 hari telah diteror untuk mengembalikan dengan bunga 41%.

Ditambahkan, Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Wishnu Hermawan bahwa apabila para peminjam tidak mengembalikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan terkena bully dari pihak RP Cepat seperti penyebaran foto vulgar.

“Beberapa korban yang meminjam uang kemudian diteror dengan foto-foto vulgar yang disampaikan ke teman bahkan keluarganya. Ini menimbulkan stres karena pinjamannya tidak benar,” ungkap Wishnu.

Baca Juga: Timpora Awasi Orang Asing hingga Perbatasan Indonesia-Malaysia

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x