Dishub DKI Siap Terapkan Uji Coba Tarif Parkir Rp60 Ribu di 3 Lokasi Ini

- 17 Juni 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. /Pixabay/Free-Photos /

WARTA PONTIANAK - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta siap menerapkan uji coba tarif parkir tinggi sampai dengan Rp60 ribu di tiga lokasi yang melalui koridor utama layanan angkutan umum.

Baca Juga: Pesan Ganja Melalui Situs megamarijuanastore.com, Anji Bayar Rp5 Juta

Ketiga lokasi tersebut antara lain berada lapangan parkir Ikatan Restoran serta Taman Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan uji coba itu dilakukan untuk mengawali persiapan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di wilayah Ibu Kota.

“Dengan uji coba ini, menjadikan prinsip prove of concept dari rencana besar Jakarta memberikan layanan dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga yang bermobilitas,” terang Syafrin secara virtual dalam acara FGD, di Jakarta, hari ini Rabu.

Baca Juga: Kasus Covid meningkat, Usulan Munas Kadin Ditunda Menguat

Dirinya melanjutkan, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi prinsip keberlanjutan bakal dikenakan biaya parkir yang lebih tinggi terhadap lokasi parkir itu.

Selain itu, Pemprov Jakarta sudah memberi dukungan layanan angkutan umum yang telah dioptimalkan.

“Di seluruh koridor angkutan umum massal itu juga bakal diterapkan tarif parkir tinggi berdasarkan kajian ability to pay dan willingness to pay yang saat ini sudah dilakukan oleh UP Perpakiran,” lajutnya.

Untuk diketahui, Dishub DKI tengah merevisi aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta. Tarif parkir maksimal mencapai Rp60 ribu per jam.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah