WARTA PONTIANAK - Sedikitnya tujuh terduga pungutan liar (pungli) bongkar muat truk di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga: Dinkes Sambas Diduga Lakukan Pungli Pemeriksaan Rapid Test Antigen Terhadap Warganya
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh mengatakan penindakan praktik pungli tersebut sebagai bentuk berkomitmen pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.
"Ada tujuh terduga diamankan jajaran Polres Lhokseumawe di Pasar Inpres. Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," kata Kombes Pol Winardy, Kamis 17 Juni 2021.
Baca Juga: Viral! Supir Truk Tegas Tolak Pungli, Oknum Dishub Langsung Ciut
Kombes Pol Winardy mengatakan tujuh terduga pungli tersebut berinisial FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti di antaranya uang tunai, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya berkaitan dugaan praktik pungli.
Baca Juga: Polda Jambi Periksa 3 Anggota Polres Batanghari yang Terlibat Pungli Pertambangan Minyak Mentah
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," katanya.***