Berawal Rasa Benci, Seorang Pria Nekat Melakukan Kejahatan dengan Target Kaum Gay

- 17 Juni 2021, 18:11 WIB
ilustrasi kejahatan /ANTARA /Tim Dialektika Kuningan 01/
ilustrasi kejahatan /ANTARA /Tim Dialektika Kuningan 01/ /

WARTA PONTIANAK - Seorang pria bernama Daniel Jenkins (22) dari Dallas, Texas telah mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan kebencian federal di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Texas.

Baca Juga: Korea Utara Hadapi Ketegangan Pangan Akibat Covid dan Topan

Pria Texas itu juga mengaku bersalah atas tuduhan lain sehubungan dengan keterlibatannya dalam plot untuk menargetkan pria gay untuk kejahatan kekerasan," menurut Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke dari Departemen Kehakiman (DOJ), termasuk penculikan, pembajakan mobil dan penggunaan dari senjata api.

Jenkins mengakui bahwa dia dan orang lain menggunakan situs media sosial Grindr untuk membujuk pria gay untuk bertemu di lokasi tertentu di sekitar Dallas untuk merampok mereka, menargetkan pria karena orientasi seksual mereka.

Kejahatan kebencian terjadi selama seminggu pada bulan Desember 2017. Jenkins mengakui bahwa orang-orang itu ditahan atas kehendak mereka, dan bahwa dia dan yang lainnya menodongkan pistol ke para korban dan mengambil harta pribadi mereka.

Baca Juga: Israel Kembali Melancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza

Menurut dokumen pengadilan, Jenkins mengatakan kepada pihak berwenang bahwa salah satu rekan konspiratornya telah berusaha menggunakan objek untuk melakukan penyerangan seksual terhadap salah satu korban.

Rekan konspirator, katanya, juga menyeka kotoran manusia pada setidaknya dua korban.

“Departemen Kehakiman dan Divisi Hak Sipil berkomitmen untuk menghadapi momok kekerasan berbasis kebencian yang mencengkeram komunitas di seluruh negara kita,” kata Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke dari Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman.

“Kami mengecam kekerasan berbasis kebencian dalam segala bentuknya, termasuk kekerasan yang menargetkan individu berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," terangnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: legal reader


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x