Jual Vaksin Secara Ilegal, ASN dan Dua Orang Dokter di Sumut Raup Rp 238 Juta

- 22 Mei 2021, 22:40 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid 19
Ilustrasi: Vaksin Covid 19 /Spencer Davis /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Seorang ASN, dua orang dokter dan satu orang agen properti perumahan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap karena mereka menjual vaksin covid 19 secara ilegal di Sumatera Utara.

Keempat tersangka adalah SH yang merupakan ASN di dinkes Sumut, KS, dokter di dinkes Sumut, IW, dokter di rutan Tanjung Gusta Medan dan SW, agen properti perumahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerja sama dengan IW dan KS sementara SH bertugas menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal.

Terdapat sebanyak 1.085 orang yang sudah di vaksin dari 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan para tersangka dari bulan April-Mei 2021. Bagi setiap orang yang di vaksin harus membayar sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Rekor Kematian Semakin Tinggi, Asia Krisis Vaksin Covid-19

Adapun keuntungan yang didapat para pelaku dari menjual vaksin secara ilegal sebesar Rp 238.7000.000 dan untuk pemberi suap mendapatkan keuntungan sebesar Rp 32.550.000.

Vaksin yang diperjualbelikan adalah vaksin sinovac dari lapas Tanjung Gusta yang sebenarnya diperuntukan kepada para tenaga lapas dan warga binaan.

Berita ini juga diunggah oleh akun instagram @lambe_turah pada 22 Mei 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet.

"Yang sering bilang jaga kesehatan malah nyakitin," tulis akun @nsseptian.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x