Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Anggota Polres Halmahera Tengah Diambilalih Polda Malut

- 1 Juli 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang  dilakukan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial AG diambilalih penanganannya oleh Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan berdasarkan laporan, penyidik Dit Reskrimum bersama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu pada hari Rabu  kemarin.

"Dari hasil dari gelar perkara yakni kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambilalih oleh Dit Reskrimum Polda Malut terhitung hari ini," katanya, Kamis 1 Juni 2021.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan

Dari data yang diterima terdapat dua laporan Polisi, yakni LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada 10 Mei 2021, dengan terlapor inisial AG yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap JJL yang merupakan anak angkat dari Istri terlapor, serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Adip, penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

"Tentunya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi dan satu orang terlapor dalam kasus ini," kata Adip

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dalam kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT, kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 02 Mei 2021 bertempat di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Baca Juga: Biduan Dangdut Cantik Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Usia 16 Tahun

Sementara itu untuk kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT, terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

"Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, dimana salah satunya dilakukan pada tahun 2020," ujarnya.

Kabid Humas menyebut bahwa Polda Malut tidak akan mentolerir terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum akan ditindak tegas.

"Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan Kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat," katanya.

Baca Juga: Dilaporkan Kuasa Hukum DN, Eka Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Pelaku Pencabulan

Polda Maluku Utara, tegasnya akan bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan perkembangan dalam penanganan kasus tersebut.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x