WARTA PONTIANAK – Seorang biduan dangdut berparas cantik dilaporkan ke polisi. Biduan berinisial DAP usia 28 tahun ini, diduga melakukan pencabulan terhadap anak usia 16 tahun. Hal tersebut diketahui dari unggahan foto instagram @nyinyir_manja pada Jumat 23 April 2021.
Dalam keterangan foto tersebut dituliskan bahwa, pelapor mengaku mengenal DAP, biduan dangdut berstatus janda beranak satu tersebut, saat keduanya sedang berada di acara pernikahan yang diselenggarakan di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Selama tiga hari pelapor tidak pulang ke rumah. Karena diajak ke rumah kontrakan si biduan yang berada di Kabupaten Probolinggo dan disana pelapor dicekoki dengan minuman keras sampai mabuk dan saat itulah DAP si biduan cantik mengajak pelapor masuk ke kamarnya.
“Saya dipaksa untuk melayaninya selama tiga hari berturut-turut. Bahkan saya mendapat kekerasan di leher dan gigitan di tangan,” kata pelapor.
Baca Juga: Dilaporkan Kuasa Hukum DN, Eka Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Pelaku Pencabulan
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Mapolres Probolinggo Kota.
“Saya khawatir terhadap perkembangan anak saya ke depan. Saya berharap laporan ini segera diproses dan terlapor diamankan,” ujar ayah pelapor.
Postingan inipun mendapat beragam komentar dari warganet.
“16 tahun..anak di bawah umur..psikisnya pasti terganggu...kasian...Semoga dapat penanganan yang tepat karena masa depannya msh panjang,” tulis @jesika_monia.