Adapun, kriteria pekerja atau buruh yang akan terdaftar sebagai penerima BSU antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, persyaratan lainnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021, bahwa calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 dan berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Waspada! Hembuskan Awan Panas, Gunung Merapi Muntahkan Empat Kali Guguran Lava
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Ida Fauziyah.
Selain itu, kriteria terakhir penerima BSU adalah pekerja atau buruh terdampak PPKM yang bekerja dibidang industri barang konsumsi, transportasi, real estate, aneka industri, properti, perdagangan dan jasa.
"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," ujarnya.