Pekerja Terdampak PPKM Bisa Dapat BSU, Simak! Cara Cek Terbaru Lewat WhatsApp Ini

- 27 Juli 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi cek tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji juga bisa pakai WhatsApp
Ilustrasi cek tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji juga bisa pakai WhatsApp /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). bakal cair di tahun 2021 ini.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan menyasar ke 8 juta pekerja/buruh dengan besaran yang akan diterima adalah sebesar Rp1 juta oleh pekerja.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp8 triliun, pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja. Selain itu, juga untuk meningkatkan perekonomian pekerja/buruh terdampak PPKM

Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Penjual Surat Tes PCR Palsu Diringkus Polisi

"Pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Menaker Ida Fauziyah Rabu 21 Juli 2021.

Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.

"Pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Pemkab Bandung Barat

Adapun, kriteria pekerja atau buruh yang akan terdaftar sebagai penerima BSU antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x