WARTA PONTIANAK - Hanya karena kotoran anjing, seorang pria berinisial JA (47) menganiaya tetangganya sendiri berinisial AH (59) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Iptu Bintang, Rabu 28 Juli 2021.
Tersangka kini ditahan di Polsek Cengkareng dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Baca Juga: Dalam Keadaan Mabuk Bacok Remaja Hingga Tewas, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi
Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan dikarenakan kotoran anjing ini tersebar di media sosial, salah satunya di akun Instagram @christian_joshuapale. Diberitakan, anak korban yang bernama Angel tengah berjalan-jalan di keliling komplek dengan anjing peliharaannya.
Kemudian, anjing tersebut tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku. Pemilik rumah pelaku yang mengetahui kejadian tersebut memarahi Angel dan melontarkan kalimat kasar serta memintanya memanggil sang ayah.
"Bapaknya (korban) enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi," ungkap salah seorang warga.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan Perawat, Tagar Stop Kekerasan Tenaga Kesehatan Trending di Twitter
Saat didatangi orangtua Angel, pelaku tanpa berpikir langsung memukul dan tidak mempertimbangkan omongan warga. Diketahui, korban langsung tersungkur dan dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan. Kendati demikian, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.00 WIB.***