Dua Pelaku Peretas Situs Setkab Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Masih Berusia di Bawah Umur

- 9 Agustus 2021, 18:13 WIB
Tampilan situs Setkab yang tidak dapat diakses
Tampilan situs Setkab yang tidak dapat diakses /

WARTA PONTIANAK - BS alias Zyy (18) dan MLA (17) yang diduga menjadi pelaku peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Motif kedua pelaku melakukan perentasan guna mencari keuntungan dengan menjual 'script backdoor' dari 'website' yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, BS (18) ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di Nanggalo Padang, Sumatera Barat. Lalu MLA alias Lutfifake ditangkap keesokan harinya, Jumat (6/8) di wilayah Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Diketahui, ML melakukan perentasan situs Setkab RI pada Sabtu (31/7). Kemudian memintas BS melakukan perentasan terhadap laman www.setkab.go.id dengan cara mengubah tampilan laman dengan tidak semestinya sehingga laman atau situs tidak bisa digunakan dan bertulis "pwnndbyzyylutfifake".

Tampilan gambar situs juga berubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya.

"Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs," ungkap Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juchto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juchto Pasal 32 ayat (1) dan Pasap 49 juchto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Begini Lirik Asli Lagu Indonesia Raya

Tersangka BS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan ML yang  dititipkan di Bapas Anak Cipayung, Jakarta Timur.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x