WARTA PONTIANAK - Hari ini tepat tanggal 9 Agustus adalah terakhir penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari presiden Joko Widodo jika PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa.
Kebijakan PPKM level 4 dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang masuk kedalam zona merah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Ini Mengalami Kenaikan saat PPKM
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan selama ini penyebaran Covid lebih banyak terjadi pulau Jawa-Bali, namun ke luar penyebarannya telah berpindah ke pulau di luar jawa-Bali.
"Dalam minggu ini penambahan baru kasus Covid-19 di luar pulau Jawa terus meninggkat," ungkapnya seperti dilansir Warta Pontianak dari kanal YoutubeSekretaris Presidenpada sabtu 7 Agustus 2021.
Presiden meminta kepada pejabat daerah termasuk TNI dan Polri untuk mengerem mobilitas masyarakat jika penyebaran kasus Covid-19 di daerah tersebut mengalami lonjakan, paling tidak 2 minggu.
Jokowi juga memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk secepat mungkin melakukan testing dan tresing untuk menemukan siapa saja orang-orang yang positif Covid-19, dan merespon secara cepat dengan siapa saja orang itu melakukan kontak, hingga di daerah mana saja orang itu pernah berkunjung.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Ngopi di Warkop Pontianak Masih Sama
Sedangkan untiuk kepada daerah baik itu Gubernur, bupati dan Walikota untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat di daerah masing-masing dengan memanfaatkan gedung sekolah, balai, ataupun tempat olahraga.***