"Dia pakai tangan (menggali tanahnya), makanya tidak terlalu dalam, ternyata masih ada terlihat tangan korban," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Seperti diketahui, jenazah wanita ditemukan terkubur di kolong Tol Jatikarya, Bekasi. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh tukang potong rumput, yang melihat gundukan tanah bercampur sampah daun dengan tangan dan kaki yang nampak keluar.***