Ajakan Nikah Ditolak, Pria Ini Tega Bunuh Wanita dan Kubur Jenazahnya di Kolong Tol Jatikarya

- 12 Agustus 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/

"Dia pakai tangan (menggali tanahnya), makanya tidak terlalu dalam, ternyata masih ada terlihat tangan korban," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, jenazah wanita ditemukan terkubur di kolong Tol Jatikarya, Bekasi. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh tukang potong rumput, yang melihat gundukan tanah bercampur sampah daun dengan tangan dan kaki yang nampak keluar.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah