Sebelumnya, polisi sempat melakukan perburuan ke Jampang Surade, Sukabumi. Dari kasus ini, total ada lima pelaku kasus peredaran uang palsu yang berhasil diamankan anggota Polsek Cileungsi.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai Rp 1,5 miliar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, dan 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang yang diduga palsu.
Selaon itu, polisi juga mengamankan, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa dipakai Mbah Jamrong ketika saat beraksi dan memaikai seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) miliknya.
Baca Juga: Pedagang Es Krim yang Menjadi Produsen Uang Palsu dan Menjualnya di FB Ditangkap Polisi
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana tentang peredaran uang palsu, dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara.