Edarkankan Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti, Mbah Jambrong Ditangkap Polisi

- 16 Agustus 2021, 16:22 WIB
Edarkankan Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti, Mbah Jambrong Ditangkap Polisi
Edarkankan Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti, Mbah Jambrong Ditangkap Polisi /PMJ News

Sebelumnya, polisi sempat melakukan perburuan ke Jampang Surade, Sukabumi. Dari kasus ini, total ada lima pelaku kasus peredaran uang palsu yang berhasil diamankan anggota Polsek Cileungsi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai Rp 1,5 miliar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, dan 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang yang diduga palsu.

Selaon itu, polisi juga mengamankan, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa dipakai Mbah Jamrong ketika saat beraksi dan memaikai seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) miliknya.

Baca Juga: Pedagang Es Krim yang Menjadi Produsen Uang Palsu dan Menjualnya di FB Ditangkap Polisi

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana tentang peredaran uang palsu, dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x