Dituding Menakut-nakuti Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa, Kejari Kapuas Hulu: Kalau Bersih Kenapa Risih?

- 16 Agustus 2021, 16:04 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto /Taufiq AS /Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyikapi pernyataan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Hulu terkait pihaknya disebut-sebut menghantui, atau menakut-nakuti Kepala Desa di Kapuas Hulu berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Sebenarnya mudah saja, kalau bersih, kenapa Kepala Desa harus risih," katanya, Senin 16 Agustus 2021.

Adi mengatakan, bahwa pengawasan melekat pada tupoksi jaksa selaku Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga pihaknya bukanlah menghantu-hantui atau menakuti Kepala Desa.

Baca Juga: Hasil Swab PCR Negatif, Warga di Kapuas Hulu Tak Terima Ayahnya Dimakamkan Secara Protokol Covid -19

"Dalam pengelolaan dana desa tentu sudah diatur dengan peraturan dan regulasi yang begitu jelas, sehingga tidak perlu merasa takut atau ketakutan ketika aturan atau regulasi dalam pengelolaan dana desa dijalankan," ujarnya.

Adi mengatakan, dalam pengelolaan dana desa, desa itu patut berkoordinasi dengan pendamping desa atau fasilitator maupun pihak kecamatan.

"Kita pahami dan kita ketahui berkaitan dengan kapasitas SDM. Tapi dengan adanya pendamping desa dan kecamatan maka kepala desa maupun aparaturnya harusnya terbantu dan memahami bagaimana betul dalam pengelolaan dana desa tersebut," jelasnya.

Adi menjelaskan, dana desa itu bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga diharapkan dalam pengelolaan dan penggunaannya dapat mengsejahterakan masyarakat desa.

"Misalkan saja dampak manfaat dari pengelolaan dana desa itu bisa menyerap tenaga kerja dan menghasilkan pendapatan bagi desa," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Bengkayang Lakukan Kunjungan Kerja ke Kapuas Hulu, Ini Tujuannya

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x