Baca Juga: Seorang Wanita Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu
Sementara itu, penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 198 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.***