Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi

- 18 Agustus 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /PotensiBadung

Baca Juga: Seorang Wanita Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Sementara itu, penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 198 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x