Seorang Wanita Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu

- 6 Juli 2021, 11:06 WIB
Tersangka ES saat berada di Mapolres Sambas
Tersangka ES saat berada di Mapolres Sambas /Polres Sambas/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Seorang wanita berinisial ES (30)  ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas atas kepemilikan sabu seberat 1,15 gram, pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 13.20 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah pondok Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B. Herry AP melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengerdarkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi karena Sembuyikan Sabu di Penginapan

“Mendapat informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kami tangkap di sebuah pondok di Desa Rantau Panjang, dekat kediamannya,” kata Wismo.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka ES mengaku mendapatkan barang haram ini dari JM, dimana saat transaksi tersangka memberikan uang sebesar Rp370 ribu kepada YS untuk mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka JM.

Tak butuh waktu lama, anggota Satnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap JM dan YS disebuah rumah di Dusun Penyengat Desa Lumbang Kecamatan Sambas.

“Tersangka ES mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari kedua tersangka. Setelah mendapat informasi dari tersangka kami langsung bergerak menangkap kedua pelaku dan berhasil kami tangkap,” jelas Kasat.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Geram dengan Hakim PT Bandung yang Menganulir Vonis Mati Bandar Sabu

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x