Wali Kota Ini Keluarkan SE Larangan Sekolah Wajibkan Pelajar Beli Seragam Baru

- 21 Agustus 2021, 17:35 WIB
Wali Kota Ini Keluarkan SE Larangan Sekolah Wajibkan Pelajar Beli Seragam Baru
Wali Kota Ini Keluarkan SE Larangan Sekolah Wajibkan Pelajar Beli Seragam Baru /Instagram/

WARTA PONTIANAK - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya melarang seluruh sekolah mewajibkan kepada para siswanya untuk membeli seragam baru.

 

Kebijakan pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu Nomor 421.2/25/II.D.DIK/2021 yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan pada 13 Agustus 2021.

Pelarangan itu dilakukan oleh Helmi hasan karena kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Sinovac Bagi Usia 12-17 Tahun di Pontianak Digelar, Pelajar Kelas XII SMA dan SMK Barisan Pertama

"Alasan hal ini dilakukan karena banyaknya wali murid yang protes biaya beberapa setel seragam yang dinilai cukup tinggi, karena itu para orang tua tak diwajibkan membeli seragam sekolah," katanya Sabtu 21 Agustus 2021.

Surat Edaran itu, katanya dikeluarkan untuk mempertegas surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu tentang standar operasional prosedur kegiatan pembelajaran tatap muka tingkat PAUD, SD, SMP, dan lembaga pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM).

Menurutnya ada tiga poin dalam surat edaran Wali Kota Bengkulu tersebut, pertama sekolah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan, kedua memperhatikan penurunan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 maka satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan apapun yang memberatkan orang tua siswa dan melarang mewajibkan orang tua siswa membeli seragam sekolah.

Ketiga, bagi siswa yang tidak memiliki seragam sekolah maka boleh menggunakan pakaian bebas pantas selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk sementara waktu, selama pandemi COVID-19 sampai dengan membaiknya perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Tapi Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x