Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu lalu muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Sampai akhirnya korban dirudapaksa oleh tersangka.
“Setelah kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” tutur Dedi.
Baca Juga: Dugaan Kasus Fee Bupati Bintan, KPK Periksa Dua Orang Saksi
Dan, ini merupakan para korban ustadz cabul DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16).
Kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas.
Sekarang, tersangka dan barang bukti (BB) satu lembar kain sarung, satu koin ketik, satu botol minyak kayu putih dan satu buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut.***