Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, KPK Temukan Bukti Baru Kasus yang Menyandung Abdul Wahid

- 22 November 2021, 15:51 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Jurnal Soreang/KPK.go.id

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru saat menggeledah rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan pada Jumat 19 November 2021 beberapa waktu lalu.

Bukti baru yang ditemukan oleh penyidik KPK itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara HSU Abdul Wahid. 

"Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti baru berupa sejumlah uang, beberapa dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Terorisme Munarman akan Digelar 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta

Meski begitu, Ali enggan menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang yang telah diamankan penyidik KPK. Ia hanya menegaskan bahwa penyitaan tersebut menjadi penguatan terhadap barang bukti yang lain.

"Selanjutnya akan dianalisa oleh tim penyidik, nantinya akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid," lanjutnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada periode 2021-2022.

Baca Juga: Coba Kabur Tapi Terhalang Pintu Kereta Api, Dua Pencuri di Apartemen Bekasi Diringkus Polisi

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid langsung menjalani penahanan terhitung sejak 18 November-desember 2021.

Dalam perkara ini, Abdul terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x