Ditetapkan Tersangka Terorisme, Farid Okbah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 19 November 2021, 20:55 WIB
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official// /

WARTA PONTIANAK - Tersangka tindak pidana terorisme, yakni ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat masih diperiksa polisi secara intensif. 

Hingga saat ini, polisi tengah mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). 

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Penjual Knalpot Bising akan Dapat Teguran, Polisi : Hanya Bersifat Imbauan dan Sosialisasi

Menurutnya, terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk di dalamnya aturan perkara pendanaan teror. 

Seperti diketahui, dalam LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah. Sementara Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Menduga Aliran Dana Digunakan Bisnis Frozen Food

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," tukasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x