WARTA PONTIANAK - Seorang pengusaha kuliner diringkus polisi, lantaran ulahnya yang tega mencabuli karyawannya.
Warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, berinisial HDC (30) ini diduga berbuat cabul dengan korbannya, sebut saja Bunga (17) di dalam sebuah mobil.
Adapun, modus yang digunakan pelaku untuk memuluskan niat cabulnya, yakni dengan mengumbar banyak janji kepada korban.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Kakek di Bogor Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengungkapkan, modus yang dipakai pelaku yaitu mengambil hati korban dengan cara memberikan banyak janji.
Seperti, memberi masukan terhadap permasalahan sekolah dan keuangan bunga. Korban akhirnya terperdaya, sehingga tidak bisa menolak apa yang diinginkan pelaku.
"Tersangka dengan korban hubungannya seorang pemilik usaha kuliner di Solo dengan karyawannya yang masih 17 tahun," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 24 November 2021.
Baca Juga: Singgung Pembubaran MUI, Maruf Amin : Jangan Karena Satu Orang, Namanya Penyusupan
Menurutnya, tipu muslihat yang dijanjikan kepada korban yaitu dengan menaikkan gajinya, termasuk diarahkan untuk pendidikan kuliah.