Polisi Ungkap Modus Kejahatan Oknum Pimpinan LSM yang Memeras Anggota Polri Rp2,5 Miliar

- 23 November 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. / Pixabay/WikimediaImages/

WARTA PONTIANAK - Polisi membekuk seorang oknum pimpinan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota Polri hingga sebesar Rp2,5 miliar. 

Ketua dari Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPN (36) diamankan di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

"Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp2,5 Miliar. Yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP TAMPERAK," tutur Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip PMJ News, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Pelaku Penyebar Seruan Jihad via WhatsApp Diketahui Konsumsi Obat Penenang

Menurutnya, aksi kejahatan KPN terendus saat memeras anggota Satgas yang menangani pembegalan terhadap karyawati Basarnas beberapa waktu lalu. 

Hengki melanjutkan, penanganan kasus begal berkembang ke kasus narkoba. Lima orang pengguna narkoba diringkus, namun empat diantaranya dikirim ke panti rehabilitasi. 

Ia menyebut, KPN menilai keputusan itu melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur).

"Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP. Dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Buru Notaris Erwin Ridwan dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x