Jambak Rambut dan Seret Istri Hingga 50 Meter, Pelaku KDRT di Bali Diringkus Polisi

- 23 November 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Good House Keeping

WARTA PONTIANAK - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bali akhirnya diringkus polisi. Pria berinisi IKS ini dibekuk polisi, lantaran tega menjambak rambut dan menyeret istrinya hingga sejauh 50 meter. 

Kapolsek Rendang AKP I Nyoman Sukadana menyebut, pelaku KDRT diamankan oleh anggota Polsek Rendang yang diperbantukan Polres Karangasem dan Polda Bali. 

"Ya, memang benar terjadi dan sementara ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Rendang," terang AKP Sukadana seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Bandar Narkoba yang Tabrak Anggota Polres Metro Jakarta Pusat Akhirnya Diringkus Polisi

Ia menyebut, peristiwa KDRT itu terjadi di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Kamis 18 November 2021 malam. Namun, baru dilaporkan korban pada Minggu 21 November 2021.

Kapolsek melanjutkan, peristiwa kekerasan tersebut berawal dari rasa cemburu suami yang melihat percakapan istrinya dengan pria lain di media sosial messenger Facebook.

Selanjutnya, si suami mengetahuinya. Kemudian sang suami murka dan memukul istrinya hingga beberapa kali.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Kejahatan Oknum Pimpinan LSM yang Memeras Anggota Polri Rp2,5 Miliar

Tak berhenti di situ, si suami menyeret korban dengan cara menjambak rambut sejauh sekitar 50 meter. Dari peristiwa memilukan tersebut, korban mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuh.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x