WARTA PONTIANAK - Seorang pria yang sempat viral diduga melakukan penistaan agama berhasil diamankan oleh Polres Metro Bekasi. Pelaku berinisial BF (36) ditangkap di rumahnya di Rawalumbu, Bekasi, Jumat 26 November 2021 sore.
Sebelumnya beredar tayangan video berdurasi 56 detik yang memperlihatkan seorang pria yang sedang merekam dirinya. Kemudian mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah celananya.
Baca Juga: Resmi Jadi Ketua DPW BM PAN Kalbar, Lutfi Siap Rangkul Anak Muda
Kemudian, pria tersebut membuka ritsleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu menempelkan kemaluannya pada buku tersebut.
"Pelaku mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekan ke buku doa-doa yang menyerupai Kitab Suci Al Quran bersampul warna merah, yang di unggah di HP pelaku," ungkap Aloysius Suprijadi dalam keterangannya, Minggu 28 November 2021.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka BF. Polisi juga telah menyita barang bukti dan bakal memeriksaa kondisi kejiwaan pelaku.
"Itu (kejiwaan) masih kita dalami, kita lakukan observasi. Yang bersangkutan masih bujangan, masih tinggal bersama orang tua,”ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG : Pusaran Angin Landa Kalimantan dan Bali, Berpotensi Peningkatan Awan Hujan
Atas perbuatannya, pelaku BF akan disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.***