Sempat Buron, Polisi Kembali Ciduk Tersangka Investasi Bodong Alkes

- 21 Desember 2021, 13:40 WIB
Tersangka kasus alkes berhasil ditangkap polisi.
Tersangka kasus alkes berhasil ditangkap polisi. /Pixabay/

Ketiga tersangka ini telah melakukan aksi penipuan investasi bodong Alkes sejak Desember 2020 silam. Para korban penipuan ini diketahui merugi hingga Rp1,3 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1)  KUHP atau pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Pasca Tenggelamnya Kapal Imigran Gelap, Polisi Selidiki Penyelundupan WNI ke Malaysia

"Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. 

Dilanjutkan dengan pasal 3 dan pasal 4, pasal 5, pasal 6 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah