Sempat Buron, Polisi Kembali Ciduk Tersangka Investasi Bodong Alkes

- 21 Desember 2021, 13:40 WIB
Tersangka kasus alkes berhasil ditangkap polisi.
Tersangka kasus alkes berhasil ditangkap polisi. /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Seorang tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (Alkes) yang sempat buron akhirnya diciduk polisi. 

Tersangka berinisial DR ini ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada saat berada di Jawa Barat. 

"Sudah ditangkap lagi, inisial DR di sebuah villa di Gunung Salak tadi Selasa pagi ya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Karyawan Mebel Pukul Bos Pakai Balok Hingga Tewas

Menurutnya, tersangka investasi bodong Alkes  kabur dari Jakarta menuju Sukabumi hingga akhirnya ditangkap di sebuah villa di Gunung Salak, Jawa Barat.

"Dia dikejar dari Jakarta, lalu ke Sukabumi dan terakhir ditangkap di villa di Gunung Salak," jelasnya.

Kemudian, kata Whisnu, tersangka dibawa polisi ke Jakarta untuk diperiksa. Setelah itu, tersangka akan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

"Hingga saat ini, total terdapat tiga orang tersangka yang telah ditangkap, yakni V ditangkap 16 Desember 2021 dan B yang diringkus dua hari setelahnya, 18 Desember 2021," ujar dia. 

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Ketapang Antusias Ikuti Vaksinasi yang Digelar BINDA Kalbar

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x