Dengan diterbitkannya peraturan daerah ini warga negara yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana ini akan dikenakan pada warga negara yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi saat berada di ruang publik.
Tak hanya itu bagi pelaku usaha yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi juga akan dikenakan sanksi administrasi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Viral Pencuri di Bekasi Bawa Senjata Api Saat Beraksi
Sanksi administrasi ini yaitu beruba pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu.
Pada rapat itu pihak Kemendagri menegaskan bahwa untuk libur natal dan tahun baru tidak akan ada penyekatan.
Walaupun begitu Kemendagri akan melakukan pembatasan sosial di ruang-ruang publik.
Jadi selama periode libur natal dan tahun baru tidak boleh ada kerumunan yang melebihi 50 orang di ruang publik.
Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul Tito Karnavian Ancam Sanksi Pidana bagi Warga Negara yang Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi!.***