Sita Barang Bukti 1 Kilogram Sabu, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Tangsel

- 25 Desember 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Dok PRFMNEWS.

WARTA PONTIANAK - Tiga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk polisi di Tangerang Selatan (Tangsel) 

Dari hasil penangkapan para pelaku berinisial Al, Jl dan Sy ini, polisi menyita barang bukti 1 kilogram sabu senilai Rp1,8 miliar yang rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun. 

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah 1 kilogram," Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: Begini Aturan Kemendagri tentang Pintu Masuk Internasional untuk WNI

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal daru informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren. Polisi kemudian menelusuri dan berhasil meringkus para pelaku pada Selasa 21 Desember 2021 dini hari beberapa waktu lalu. 

"Para pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket. Nantinya itu akan disebar pada malam tahun baru," tuturnya.

Baca Juga: Cerita Saat Hidup Satu Lapas Bersama Ryan Jombang, Habib Bahar : Paling Benci Dikhianati

Selain itu, tambah Iman, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x